LPMP Gorontalo
Selasa,
12 Juni 2012
Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Gorontalo sebagai unit pelaksana teknis (UPT) pusat di daerah
melaksanakan kegiatan diklat dalam rangka penjaminan mutu pendidikan di
Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang diselenggarakan adalah diklat Capacity
Building (CB) Program Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi pengawas sekolah sebagai
pendamping program EDS tahun 2012. Peserta berasal dari 5 daerah yang meliputi
Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango (sasaran baru) Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo Utara (sasaran lama). Kegiatan CB
diikuti peserta berjumlah 75 orang dari pengawas, unsur dinas pendidikan
kabupaten dan kota, serta unsur cabang dinas pendidikan kecamatan.
Berdasarkan PP 19/2005
pasal 91 dijelaskan bahwa (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan
non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, (2) Penjaminan mutu
pendidikan dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP,
(3) Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis dan
terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka
waktu yang jelas. Atas
dasar hal tersebut maka dimunculkan program EDS sebagai operasionalisasi dari
PP tersebut, yang selanjutnya menjadi program nasional yang dilaksanakan oleh
LPMP di seluruh Indonesia.
Diklat tersebut dibuka langsung oleh
Kepala LPMP Gorontalo Dr. Hj. Luizah Saidi, M.Pd. Dalam pemaparannya kepala
LPMP menyampaikan bahwa evaluasi diri sekolah merupakan suatu tuntutan yang
harus mulai dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui kekurangan dan
kelebihan satuan pendidikan tersebut sebagai acuan perbaikan. Selanjutnya
Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi Drs. Amin N. Nusi, M.Pd, selaku ketua
panitia kegiatan diklat capacity building menjelaskan bahwa diklat CB yang
dilaksanakan tanggal 11 s.d 15 Juni 2012, merupakan bagian dari proses
pelaksanaan program penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama seluruh stake holder yaitu pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat, implementasinya ada pada setiap satuan pendidikan
(sekolah) setiap jenjang. Tehnik pelaksanaannya yaitu melalui pengisian
instrumen oleh satuan pendidikan dengan responden berasal dari 4 komponen,
yaitu; Kepala Sekolah, Guru, Siswa, dan Komite Sekolah. Selanjutnya hasilnya
diolah sebagai dasar penyusunan profil satuan pendidikan tersebut. Instrumen
yang digunakan sudah didesain secara nasional oleh Badan Pengembangan
Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMP&PMP) Kemdikbud.
Amin N. Nusi lebih jauh
menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan capacity building adalah; pertama Membekali peserta dengan
berbagai kebijakan pemerintah menyangkut sistem penjaminan mutu pendidikan pada
satuan pendidikan yang semestinya dilakukan oleh sekolah, kedua Membekali pengawas sekolah tentang tehnik dan proses
pelaksanaan pendampingan di satuan pendidikan setelah mengikuti diklat Capacity
Building, hingga proses akhir yaitu MSPD dan EDK. Harapannya bahwa seluruh
pengawas sekolah yang dibekali selama 5 hari di LPMP dapat memberikan layanan
maksimal kepada tim pengembang sekolah (TPS) selama proses pendampingan mulai
dari proses pengisian angket oleh responden (kepala sekolah, guru, siswa, dan
komite), penyusunan rencana kerja sekolah (RKS), hingga rencana kerja anggaran
(RKA). Turut memberikan materi pada kegiatan tersebut Dr Kunandar, M.Pd Widyaiswara dari LPMP DKI Jakarta, yang
menyampaikan tentang berbagai regulasi dan kebijakan terkait sistem penjaminan
mutu pendidikan oleh satuan pendidikan, oleh pemerintah dan pemerintah daerah,
serta oleh stake holder pendidikan lainnya.
Foto : Kepala LPMP Gorontalo, Dr
Kunandar, M.Pd Widyaiswara LPMP DKI Jakarta dan Kasi PMS
Editor : Drs. H. Amin N. Nusi, M.Pd (Kasi PMS LPMP Gorontalo)
FotoDok by : toX
