LPMP Gorontalo
Selasa, 12 Juni 2012

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Gorontalo sebagai unit pelaksana teknis (UPT) pusat di daerah melaksanakan kegiatan diklat dalam rangka penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang diselenggarakan adalah diklat Capacity Building (CB) Program Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi pengawas sekolah sebagai pendamping program EDS tahun 2012. Peserta berasal dari 5 daerah yang meliputi Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango (sasaran baru) Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo Utara (sasaran lama). Kegiatan CB diikuti peserta berjumlah 75 orang dari pengawas, unsur dinas pendidikan kabupaten dan kota, serta unsur cabang dinas pendidikan kecamatan.
 
Berdasarkan PP 19/2005 pasal 91 dijelaskan bahwa (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, (2) Penjaminan mutu pendidikan dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP, (3) Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Atas dasar hal tersebut maka dimunculkan program EDS sebagai operasionalisasi dari PP tersebut, yang selanjutnya menjadi program nasional yang dilaksanakan oleh LPMP di seluruh Indonesia.

Diklat tersebut dibuka langsung oleh Kepala LPMP Gorontalo Dr. Hj. Luizah Saidi, M.Pd. Dalam pemaparannya kepala LPMP menyampaikan bahwa evaluasi diri sekolah merupakan suatu tuntutan yang harus mulai dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan satuan pendidikan tersebut sebagai acuan perbaikan. Selanjutnya Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi Drs. Amin N. Nusi, M.Pd, selaku ketua panitia kegiatan diklat capacity building menjelaskan bahwa diklat CB yang dilaksanakan tanggal 11 s.d 15 Juni 2012, merupakan bagian dari proses pelaksanaan program penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh stake holder yaitu pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, implementasinya ada pada setiap satuan pendidikan (sekolah) setiap jenjang. Tehnik pelaksanaannya yaitu melalui pengisian instrumen oleh satuan pendidikan dengan responden berasal dari 4 komponen, yaitu; Kepala Sekolah, Guru, Siswa, dan Komite Sekolah. Selanjutnya hasilnya diolah sebagai dasar penyusunan profil satuan pendidikan tersebut. Instrumen yang digunakan sudah didesain secara nasional oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP&PMP) Kemdikbud.

Amin N. Nusi lebih jauh menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan capacity building adalah; pertama Membekali peserta dengan berbagai kebijakan pemerintah menyangkut sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang semestinya dilakukan oleh sekolah, kedua Membekali pengawas sekolah tentang tehnik dan proses pelaksanaan pendampingan di satuan pendidikan setelah mengikuti diklat Capacity Building, hingga proses akhir yaitu MSPD dan EDK. Harapannya bahwa seluruh pengawas sekolah yang dibekali selama 5 hari di LPMP dapat memberikan layanan maksimal kepada tim pengembang sekolah (TPS) selama proses pendampingan mulai dari proses pengisian angket oleh responden (kepala sekolah, guru, siswa, dan komite), penyusunan rencana kerja sekolah (RKS), hingga rencana kerja anggaran (RKA). Turut memberikan materi pada kegiatan tersebut Dr Kunandar, M.Pd  Widyaiswara dari LPMP DKI Jakarta, yang menyampaikan tentang berbagai regulasi dan kebijakan terkait sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan, oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta oleh stake holder pendidikan lainnya.


 
Foto       : Kepala LPMP Gorontalo, Dr Kunandar, M.Pd Widyaiswara  LPMP DKI Jakarta dan Kasi PMS
Editor     : Drs. H. Amin N. Nusi, M.Pd (Kasi PMS LPMP Gorontalo)
FotoDok by : toX

No comments